PEKANBARU — Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau dan LAM Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan surat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan itu berisi harapan agar MA mempertimbangkan vonnis 9 tahun penjara terhadap Raja Thamsir Rachman MM, mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008.
Thamsir diputus bersalah karena menerbitkan izin lokasi dan izin usaha di atas kawasan hutan seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari Group Duta Palma milik Surya Darmadi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonnis 7 tahun penjara. Thamsir yang merasa tidak bersalah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Namun, hukuman justru meningkat menjadi 9 tahun. Saat ini putra jati Rengat kelahiran 1 Januari 1950 itu menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Pekanbaru.
Ketua Umum MKA LAM Riau, Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf, membenarkan adanya surat permohonan tersebut. Hal sama disampaikan Ketua LAM Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua MKA Melayu Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali. Dukungan juga datang dari Raja Kerajaan Gunung Sahilan, Tengku Nizar SH, M.Hum.
Menurut Tengku Nizar, masyarakat Kampar tidak melupakan jasa Thamsir saat menjabat Camat Siak Hulu dan Camat Bangkinang Kota. Ia menilai kealpaan yang dilakukan saat menjadi Bupati Inhu bisa terjadi karena khilaf. “Kami mohon agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan ini,” ujarnya.
Ketua LAM Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz, menyebut masyarakat masih mengenang jasa Thamsir yang membangun sedikitnya 13 jembatan besar pada masa kepemimpinannya, termasuk jembatan gantung penghubung Rengat–Kampung Seberang pada 2008. Ia berharap usia Thamsir yang hampir 76 tahun dan kondisi kesehatannya yang kini harus memakai kursi roda menjadi pertimbangan MA.
Tokoh adat lain, Dato’ Sri Mursyid Ali, menilai geliat pembangunan di Inhu baru terasa saat Thamsir memimpin. Sejak Inhu dimekarkan dari Indragiri tahun 1956, pembangunan signifikan terjadi pada periode 1999–2008.
Perlu diketahui, izin yang diterbitkan Thamsir telah dicabut oleh Bupati Inhu H Mujtahid Thalib pada 2010 melalui sejumlah surat keputusan. Namun beberapa izin lain, seperti yang atas nama PT Banyu Bening Utama, hingga kini disebut belum tersentuh penyidikan Kejaksaan Agung.
Raja Thamsir Rachman masih mendekam di Lapas Kelas II-A Pekanbaru menjalani hukuman 9 tahun. LAM Riau, LAM Inhu, serta tokoh adat dari Kampar dan Inhu berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali vonnis tersebut dengan mempertimbangkan jasa, usia, dan kondisi kesehatan mantan bupati itu. (rls)