MK Diharap Tegas, Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Berita Permata.Com||Jakarta, Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menaruh harapan besar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 23 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 28 Agustus 2025 ini diharapkan bisa mengakhiri polemik rangkap jabatan wakil menteri yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurut Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, S.H., uji materi yang diajukan oleh Victor Santoso Tandiasa ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali putusan-putusan MK sebelumnya, yaitu putusan No. 80/PUU-XVII/2019, putusan No. 183/PUU-XXII/2024, dan putusan No. 21/PUU-XXII/2025.

“Putusan-putusan ini seharusnya menjadi satu kesatuan yang dijalankan oleh pemerintah, namun faktanya tidak,” ujar Aco dalam siaran pers yang diterima Kabar Pers.

Oleh karena itu, LOHPU berharap putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini akan menjadi jalan keluar yang tegas. LOHPU menilai, rangkap jabatan wakil menteri telah menyita atensi publik dan berdampak pada tata kelola lembaga negara.

“Putusan MK ini adalah bagian dari peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keteraturan pengelolaan lembaga negara. Kami berharap putusan besok memberi penegasan yang jelas dan terang sehingga pemerintah dan DPR patuh melaksanakan tanpa argumentasi apologis,” tambah Aco.

Aco Hatta Kainang menambahkan, putusan MK ini nantinya juga akan berdampak positif pada perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan efisiensi anggaran. Dengan adanya larangan rangkap jabatan, wakil menteri dapat lebih fokus pada tugas utamanya sesuai dengan sumpah jabatan.

LOHPU sendiri sebelumnya telah mengirim surat kepada MK untuk mengingatkan pemerintah dan DPR agar patuh terhadap putusan MK yang bersifat rasio decidendi. Namun, surat tersebut tidak mendapat respons maksimal.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan perkara ini. Pemerintah harus segera menjalankan putusan MK tanpa menunda-nunda dengan alasan akan mempelajari atau mendiskusikan, sebab putusan MK berlaku sejak diketuk,” tegas Aco.

Harapan Publik dan Kepatuhan Konstitusi
Lebih lanjut, LOHPU menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi “Decision on How to Move Forward” (langkah maju) dalam membenahi struktur lembaga negara agar lebih tertib, teratur, dan berdaya guna demi tujuan nasional. Kepatuhan pemerintah dan DPR terhadap setiap putusan MK adalah hal mutlak karena MK adalah penjaga konstitusi yang diatur oleh UUD 1945.

Selain itu, putusan ini juga akan menjadi acuan penting bagi putusan MK lainnya, seperti putusan No. 183/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 28 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang hingga kini belum dijalankan oleh pemerintah.

“Sebagai publik, LOHPU memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam menjaga tata kelola bernegara sesuai konstitusi. Putusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan ini akan disambut positif oleh publik,” pungkas Aco.