Berita Permata.Com||Kampar, Satresnarkoba Polres Kampar terus menujukkan taringnya, kali ini berhasil ungkap kasus di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 00.15 Wib.
Pelaku berinisial DA (36) warga Desa Sei. Kandis, Kabupaten Rokan Hulu dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti jenis Sabu – sabu 31,52 Gram dan daun ganja kering 1,20 gram.
Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba, AKP. Markus Sinaga pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku SO yang sebelumnya sudah kita tangkap. ” Pelaku DA ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku SO,” jelasnya.
Kita lakukan penyelidikan dan pada Jum’at (29/8/2025), kita mengetahui identitas pelaku dan langsung ke TKP dan melakukan penggrebekan dan pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya.
“Saat di introgasi pelaku mengakui ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada SO dan juga mengakui masih ada menyimpan sabu dan ganja di dalam kamar rumah lama yang berada disamping rumahnya,” terang Kasat Narkoba Polres Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan di dinding kamar rumah lama tersebut.
“Pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang bernama KA Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Markus.
Setelah itu pelaku kita amankan beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kampar.