Lubang-lubang Bekas Tambang Menganga di Mulut Pintu Tol Pekanbaru-Bangkinang, Siapa Bertanggungjawab?

Berita Permata.Com||Bangkinang, Laju kendaraan berjalan mulus di ujung Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Tak sampai sekitar 500 meter lagi, kendaraan akan memasuki Gerbang Tol Bangkinang.

Kondisi badan jalan mulus yang berada di dataran tinggi dibanding dataran di sekitarnya, menggoda pandangan mata untuk melayang ke sekeliling jalan yang memang terbuka luas. Tak pelak, ketika memandang ke sisi kanan jalan tol itu, terlihat pemandangan yang cukup membuat orang terganga.

Puluhan kolam-kolam bak genangan air raksasa tampak jelas dari atas jalan tol itu. Genangan-genangan air itu tampak berwarna hijau pekat hingga hampir biru. Ukuran masing-masing kolam genangan itu pun tak kurang dari seukuran lapangan sepakbola.

Usut punya usut, Urbannews.id ternyata akhirnya mendapat keterangan bahwa kolam-kolam raksasa itu tak lain merupakan bekas lokasi tambang pasir dan batuan.

Keterangan sementara dihimpun Urbannews.id, aktifitas tambang galian pasir dan batu di kawasan itu sudah berlangsung tak kurang dari sepuluh tahun belakangan. Hingga saat ini, belum diketahui pasti siapa pelaku penggalian lubang-lubang tambang pasir dan batu tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kampar Ahmad Yuzar belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab atas lubang-lubang bekas tambang yang masih menganga itu.

Begitu juga dengan Wakil Bupati Kampar Misharti dan Sekdakab Kampar Hambali belum memberikan keterangan atas konfirmasi yang dilayangkan Urbannews.id.

Izin Diterbitkan Bupati Jefry Noer dan Kroni

Sementara itu, menurut penelusuran Urbannews.id, dilansir berkasriau.com edisi 27 Februari 2017, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat POL PP) HM Jamil menyebutkan banyaknya izin proyek galian c dikeluarkan oleh semasa Bupati Kampar Jefry Noer.

Hal itu disebutkan Jamil kepada awak media ketika dijumpai di ruang kerjanya, Senin (27/2/2017).

“Izin galian c ini banyak dikeluarkan oleh bupati semasa Pak Jefry, dan bersama kroni-kroninya,” akui Jamil.

Tidak hanya itu, Jamil juga mengaku tidak bisa melakukan penertiban terhadap galian c tersebut, karena menurutnya satpol pp tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertibat tersebut.

Mantan Bupati Kampar Jefry Noer yang dikonfirmasi Urbannews.id melalui pesan whatsapp pada Selasa (16/92025) belum memberikan keterangan apa pun.

Kewajiban Reklamasi

Sementara itu, saat ditelusuri dasar hukum utama adanya kewajiban reklamasi tambang pasir dan batu, ternyata jelas diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. 

UU Minerba juga mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi. Sementara PP 78/2010 menjelaskan teknis pelaksanaan reklamasi, termasuk penyusunan rencana, penempatan dana jaminan, dan pelaksanaan bertahap sesuai standar yang ditetapkan.

Merenggut Nyawa Dua Bocah

Pada tahun 2021 silam, dua keluarga di Dusun Teratak Buluh, Kelurahan Pasir Sialang, Kabupaten Kampar, dirundung duka. Dua bocah laki-laki dari keluarga itu tenggelam di lubang bekas galian C atau penambangan pasir dan batu.

Dua bocah tenggelam ini bernama Atta Fatar Maulana (7) dan Aan Adi Putra (5). Rumah keduanya saling berdekatan dan sering bermain bersama hingga hari nahas tiba pada Senin, 22 Maret 2021.

Kapolsek Bangkinang Kota Inspektur Satu Era Maifo membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut kejadian bermula ketika Atta dan Adi bermain sepeda tak jauh dari rumah.(*)