Polda Riau Kalah Dalam Perkara Prapid Oleh Muflihun Dalam Perkara Penyitaan Aset Miliknya

Berita Permata.Com||Pekanbaru,ย  Kepolisian Daerah (Polda) Riau kalah gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan aset yang Diajukan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Riau, Muflihun. Hakim mengabulkan permohonan Muflihun dan memerintahkan aset yang disita dikembalikan.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal, Dedy, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri pekanbaru pada Rabu (18/9/20204) petang. Hakim menyatakan, penyitaan satu unit rumah di Jalan Sakuntala/Banda Aceh, Pekanbaru, dan apartemen di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang dilakukan oleh Polda Riau, cacat hukum.

“Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak konstisional Pemohon sebagai warga negara. Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Pemohon seperti semula,” kata hakim dalam putusannya.

dilansir cakaplah.com Rabu 17 September 2025.

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam proses penyidikan dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.

Atas putusan tersebut, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyambut baik putusan hakim yang mengabulkan putusan praperadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, asas due process of law, dan kepastian hukum.

Ia menegaskan, permohonan yang diajukan bukan untuk melemahkan Polri tapi untuk mengoreski tindakan yang tidak sesuai penegakan hukum. Pasalnya, tindakan penyitaan yang dilakukan sangat merugikan pihak Pemohon.

“Khusus penyitaan rumah sangat merugikan klien kami Bapak Muflihun. Secara politik, nama baik maupun secara materi. Kami percaya, putusan ini dapat memulihkan nama baik Bapak Muflihun, karena kami percaya hukum ada di negeri ini, berdiri tegak untuk keadilan,” jelasnya.

Ahmad Yusuf menyampaikan harapan agar institusi penegak hukum ke depan dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi prosedur dalam setiap tindakan hukum.

โ€œKami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak untuk keadilan. Kami mendorong agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,โ€ jelasnya.

Menanggapi putusan hakim, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim setelah menerima salinan resmi putusan.

โ€œKita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat, setelah kami menerima risalah putusan,โ€ ujar Anom.

Meski penyitaan atas dua aset dibatalkan, Anom menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap akan berjalan.

โ€œPenyidikan tetap berjalan, karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset, yaitu satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,โ€ tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Setelah hasil audit dikantongi, penyidik Subdit III Direktotat Reserse Keiminal Khusus Polda Riau melalukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025).

Hasil gelar perkara, dinyatakan inisial ‘M’ selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berada di sejumlah daerah dengan jumlah miliaran.

Di antara aset yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.. (kumbang)