Demi Ojol, DPD ADO Riau Ajukan Audiensi ke Gubernur Riau

Berita Permata.Com||Pekanbaru, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online ( DPD ADO ) Provinsi Riau, pada tanggal (23/9), sudah mengajukan surat permohonan audiensi ke Kantor Gubernur Riau.

Pengajuan Audensi untuk bertemu langsung dengan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk menyampaikan beberapa hal yang kami anggap penting untuk kemajuan para Driver Ojol khususnya yang ada di provinsi Riau.

Kepada awak media, Ketua DPD ADO Provinsi Riau, Riyadi didampingi oleh beberapa orang pengurus ADO,
mengatakan bahwa ADO Riau sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, meminta dan berharap agar Gubri Abdul Wahid secepatnya mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub ) yang mengatur Batasan Ambang Bawah Besaran Harga Tarif dan Ongkos Dasar Driver Online online, kurir online, dan Taxsol yang berlaku di Provinsi Riau. Rabu (24/9/2025)

Lebih lanjut Riyadi menerangkan bahwa Besaran Harga dan Tarif atau Ongkos Driver Online (Ojol) Riau sangat berpengaruh pada kesejahteraan driver itu sendiri. Selain itu, terkait kartu KEPS dan juga potongan serta permasalahan lainnya, ungkap Riyadi.

Terkait surat Audensi yang sudah kami layangkan, maka kami dari ADO Riau dan perwakilan Ojol Riau, meminta waktu dan tempat untuk bisa beraudiensi bersama Gubernur Riau Abdul Wahid.

Ia juga menekankan pentingnya Pemerintah segera menanggapi permintaan audiensi agar persoalan ini cepat selesai. Semoga Gubernur Abdul Wahid merespons dan secepatnya bertemu agar ada solusi terbaik untuk kesejahteraan para Ojol yang ada di Provinsi Riau.

Riyadi juga mengatakan bahwa adapun isi surat audensi dari DPD ADO, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan angkutan Orang Tidak
Dalam Trayek (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018 Nomor 1674) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Tidak Dalam
Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 310).

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 311).

Merujuk dan demi terealisasinya Peraturan menteri Perhubungan diatas, Maka diperlukan Kebijakan daerah yang mengatur segala Teknis Dan operasional taksi Online Maka dengan ini kami DPD ADO (Asosiasi Driver Online) Propinsi Riau Mengusulkan Kepada Bapak
Gubernur Riau untuk Menerbitkan Peraturan Gubernur Riau.

Bersama surat Ini pula Kami Sertakan
Beberapa Lampiran Sebagai Bahan Pertimbangan

1. Draf Usulan Peraturan Gubernur Riau tentang taksi Online

2. Pergub Provinsi.Bali NO 40 TAHUN 2019 Tentang LAYANAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS BERBASIS APLIKASI DI PROVINSI BALI.

3. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/290/KPTS/013/2023 TENTANG
TARIF ANGKUTAN SEWA KHUSUS DI PROVINSI JAWA TIMUR.

Terlampir juga dalam surat Audensi dari kami yaitu Usulan draf peraturan Gubernur Riau tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di provinsi Riau, tutup Riyadi

Demikian Surat Ini kami sampaikan, Semoga Menjadi atensi Bapak Gubernur Riau, dan Atas atensi serta
Perhatian Bapak Gubernur Kami Ucapkan Terimakasih, tutup Riyadi.