Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya Istana Siak Dibekuk Polisi

Berita Permata.Com||Siak, Dua orang terduga pelaku pencurian benda cagar budaya berhasil diamankan petugas di kawasan Istana Siak Sri Indrapura, Rabu (17/9/2025) sore. Peristiwa ini terjadi tepatnya di Istana Peraduan yang berada di samping kompleks utama Istana Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat pengunjung istana melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang yang membawa sebuah tas merah dari dalam Istana Peraduan. Para pengunjung kemudian melaporkan hal itu kepada penjaga istana.

Dua saksi, yakni Herman Sawiran dan Bambang Sudiro, bersama petugas jaga pos langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, saat tas merah yang dibawa pelaku diperiksa, ditemukan sejumlah benda yang diduga merupakan barang cagar budaya dari dalam istana.

Kedua pelaku berinisial S (43) dan A (39) kemudian diamankan di pos keluar Istana Siak dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Polsek Siak yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan membawa keduanya ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Siak,” ungkap AKP Tidar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan serta melakukan gelar perkara.

“Kasus pencurian benda cagar budaya ini menjadi perhatian serius, mengingat Istana Siak merupakan ikon sejarah dan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Riau,” tutup AKP Tidar.