Maling Kipas Angin dan Karpet TK ABA Pulau Sarak Dibekuk Polsek Kampar

Berita Permata.Com||Kampar,  Polsek Kampar amankan seorang pelaku pencurian di TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) di Dusun I Bonca Godang, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Kamis (9/10/2025).

Pelaku adalah WA (25) warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. “Darinya berhasil diamankan dua unit kipas angin dan karpet,” ujar Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid, Jum’at (10/10/2025).

Kejadian ini berawal pada Rabu (8/01/2015) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu David baru membuka kantor. Lalu ia melihat barang -barang berupa karpet dan kipas angin sudah tidak ada diruangan kantor, kemudian ia mengkonfirmasi ke guru – guru. Akan tetapi guru mengatakan tidak tahu akan keberadaan barang – barang tersebut,” jelas Kapolsek Kampar.

Setelah itu, David melakukan pengecekan terhadap jendela kantor bagian depan. Ternyata ada bagian jendela yang sudah di congkel, dari petunjuk tersebu. Lalu ia mengambil kesimpulan, bahwasanya terhadap barang tersebut sudah dicuri oleh orang lain. “Lalu David langsung menjumpai pihak Desa dan mengadukannya kepada Kepala Desa tentang kejadian tersebut dan ia juga berusaha mencari informasi tentang siapa pelakunya,” ungkap AKP Asdisyah.

Setelah itu, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 13.00 Wib. David mendapat informasi dari seseorang, bahwasanya ada yang melihat pelaku yg bernama WA berada di sekitaran TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) sebelum kejadian. “Ia pun berinisiatif mencari pelaku dan menemukannya, saat itu ia langsung menghubungi Kepala Desa Erwin Saputra,” tutur Kapolsek Kampar.

Dan Kades pun menginterogasi pelaku dan mengakui perbuatannya. “Barang hasil curian itu sempat ia tawarkan kepada warga juga,” ujar Kapolsek Kampar.

Setelah itu, David langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kampar. “Usai dapat laporan Tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak menuju Desa Pulau Sarak untuk mengamankan pelaku tersebut,” tambah AKP. Asdisyah.

Setelah itu, pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa kipas angin dan karpet ternyata disimpan di rumah JE. “Pelaku mengaku bahwa ia simpan BB di rumah JE, dengan perjanjian kita terjual hasilnya akan dibagi dua,” terang Kapolsek Kampar.

Kemudian BB dijempat dan JE pun sudah kabur. “Saat ini JE sudah kita tetapkan sebagai DPO Polsek Kampar. Dan pelaku WA kita bawa ke Polsek Kampar bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Kampar.