Surabaya, Berita Permata.com|| Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menilai, Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka memiliki kedekatan tersendiri jelang Pilpres 2024.
Apalagi, kata Gatot, Prabowo merupakan menteri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo, sedangkan Gibran adalah anak sang presiden.
“Prabowo menterinya presiden, dekat sama anak presiden, kan wajar,” kata Gatot di Surabaya, Minggu (28/5).
Menurutnya Prabowo dan Gibran bisa saja berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti.
Namun, kalaupun itu terjadi, kata Gatot akan ada aturan yang harus diubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang salah satunya mengatur mengenai batas usia minimal 40 tahun.
“Kalau [Gibran] mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena masih muda, harus sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung saja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan,” ujar Gatot.
Saat ini MK sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.
Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”