Kajati Jatim Buka Suara Soal 2 Jaksa di Kejari Bondowoso Kena OTT KPK

Surabaya,Berita Permata.com|| Kepala Kejati Jatim Mia Amiati buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap 2 oknum jaksa di Kejari Bondowoso. Mia menyampaikan permohonan maaf lantaran terlambat memberikan keterangan. Menurutnya, ia harus menunggu petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu.
“Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jatim selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para asisten dan para Kajari se-Jatim tentang bahwa pentingnya menjaga moralitas atau integritas,” kata Mia dalam keterangannya yang diperoleh detikJatim, Jumat (17/11/2023).

Mia mengaku selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi. Begitu juga nurani yang baik di dalam diri masing-masing, khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing.

“Mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat, memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya,” ujar Mia.

Mia menyatakan telah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela. Baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait hal tersebut, sambung Mia, seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu ia wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya. Serta, melaksanakan fungsi pengawasan melekat (waskat) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya dan menjaga marwah institusi Kejaksaan.

“Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas beliau menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal kejaksaan,” tuturnya.

Bahkan dalam setiap kesempatan, lanjut dia, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada seluruh jajarannya, media, dan masyarakat, apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan. Ia memastikan akan ditindak secara tegas.

Oleh karena itu, ia berpendapat bila kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di kejaksaan. Sehingga, penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut dinilai memang sudah sepantasnya.

“Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan,” katanya.

Mia menegaskan kedua jaksa tersebut masih berstatus pegawai kejaksaan. Namun, dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar.

“Terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *