Jakarta, Berita Permata.com|| Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Jaksa menyebut Dadan menyerahkan sebagian uang suap dan sejumlah tas mewah ke Hasbi di kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023). Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan kini sudah diberhentikan sementara oleh MA.
Jaksa mengatakan mulanya Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto Tanaka merupakan Deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar.
Sebagai informasi, saat itu Heryanto Tanaka telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana Pemalsuan Surat/ Akta Notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Nah, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Permohonan kasasi itu diketahui oleh Heryanto yang kemudian berupaya mempengaruhi putusan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi.
Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis, Gazalba Saleh selaku hakim anggota dan Prim Haryadi selaku hakim anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.
Dadan pun akhirnya meminta bantuan Hasan Hasbi untuk mengurus perkara itu. Hasan Hasbi pun, disebut jaksa, menyanggupi itu.
Uang untuk mengurus perkara itu disepakati Rp 11,2 miliar. Dadan menyerahkan uang itu secara bertahap.
Dadan mulanya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai ke Hasbi Hasan di Kantor MA. Suap itu diberikan karena Hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara Heryanto.
“Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, Terdakwa menginformasikan kepada Theodorus Yosep Parera sedang berada di kantor Mahkamah Agung untuk menemui Hasbi Hasan. Selanjutnya Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),” kata jaksa.
Karena kesepakatan awal atas pengurusan perkara ini sebesar Rp 11,2 miliar, Heryanto melalui Dadan, kembali mentransfer sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan rincian, membelikan 3 tas mewah untuk Hasbi Hasan seharga Rp 250 juta.
“Bahwa sekitar bulan Juni 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu 1 (satu) buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 (satu) buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka,” ungkap jaksa.
Kemudian, pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada Dadan sebesar Rp 5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang itu juga untuk bagian Hasbi.
“Selanjutnya pada tanggal 08 September 2022, NA Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000.000,00 melalui rekening BCA 418-036937-1 atas nama Dadan Tri Yudianto, yang merupakan bagian uang pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka , di mana didalamnya termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Jakarta, Berita Permata.com|| Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Jaksa menyebut Dadan menyerahkan sebagian uang suap dan sejumlah tas mewah ke Hasbi di kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023). Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan kini sudah diberhentikan sementara oleh MA.
Jaksa mengatakan mulanya Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto Tanaka merupakan Deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar.
Sebagai informasi, saat itu Heryanto Tanaka telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana Pemalsuan Surat/ Akta Notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Nah, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Permohonan kasasi itu diketahui oleh Heryanto yang kemudian berupaya mempengaruhi putusan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi.
Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis, Gazalba Saleh selaku hakim anggota dan Prim Haryadi selaku hakim anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.
Dadan pun akhirnya meminta bantuan Hasan Hasbi untuk mengurus perkara itu. Hasan Hasbi pun, disebut jaksa, menyanggupi itu.
Uang untuk mengurus perkara itu disepakati Rp 11,2 miliar. Dadan menyerahkan uang itu secara bertahap.
Dadan mulanya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai ke Hasbi Hasan di Kantor MA. Suap itu diberikan karena Hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara Heryanto.
“Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, Terdakwa menginformasikan kepada Theodorus Yosep Parera sedang berada di kantor Mahkamah Agung untuk menemui Hasbi Hasan. Selanjutnya Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),” kata jaksa.
Karena kesepakatan awal atas pengurusan perkara ini sebesar Rp 11,2 miliar, Heryanto melalui Dadan, kembali mentransfer sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan rincian, membelikan 3 tas mewah untuk Hasbi Hasan seharga Rp 250 juta.
“Bahwa sekitar bulan Juni 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu 1 (satu) buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 (satu) buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka,” ungkap jaksa.
Kemudian, pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada Dadan sebesar Rp 5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang itu juga untuk bagian Hasbi.
“Selanjutnya pada tanggal 08 September 2022, NA Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000.000,00 melalui rekening BCA 418-036937-1 atas nama Dadan Tri Yudianto, yang merupakan bagian uang pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka , di mana didalamnya termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.