Jakarta, Berita Permata.com|| KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Alex mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan 3 orang lainnya sudah ditandatangani sejak 2 pekan yang lalu.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu,” kata Alex.
Berikut ini profil Eddy Hiariej yang telah dirangkum detikcom.
Profil Wamenkumham Eddy Hiariej
Dilansir situs resmi Kemenkumham, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Pada 23 Desember 2020, dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Berikut ini adalah profil singkat Eddy Hiariej.
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum.
– Tempat, Tanggal Lahir: Ambon, Maluku, 10 April 1973
– Pendidikan:
Sekolah Menengah Atas
lulus pada tahun 1992
S1| Sarjana Hukum
1993-1998
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), D.I. Yogyakarta
S2| Ilmu Hukum
2002-2004
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), D.I. Yogyakarta
S3| Doktor
2007-2009
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), D.I. Yogyakarta
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana
2010
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), D.I. Yogyakarta.
– Riwayat Pekerjaan:
1999-sekarang: Dosen Fakultas Hukum UGM
2002-2007: Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM
23 Desember 2020-sekarang: Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
IPW Sebut Eddy Hiariej Terima Rp 7 Miliar
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi. Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Enam hari usai adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi Gedung KPK pada Senin (20/3) untuk menjalani klarifikasi. Saat itu, Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.
“Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” jelas Eddy.
Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.
“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Kemenkumham: Eddy Hiariej Tak Tahu Sudah Jadi Tersangka
Kemenkumham menegaskan bila Eddy Hiariej belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka. Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Kemenkumham menyatakan pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujar Erif.
Apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hieariej?
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,”