Kampar Berita Permata.com|| Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) meminta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim Polres Kampar menangkap para pelaku mafia aquari di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tim Genta Online dan Kopari berhasil menemukan penambangan Ilegal dan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat di tempat Penambangan Ilegal.
“Pelaku berikut barang buktinya telah dilaporkan ninik mamak ke Polda Riau” ujar Yogi dari Kopari.
Menurut Yogi terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UUD NO 3 TAHUN 2020, tutupnya.