Kampar Riau, Berita Permata.com|| Usaha pertambangan minerba diduga ilegal terang terangan beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar Polda Riau.
Hal itu dinilai sangat miris. Pasalnya pelaku usaha tambang minerba ilegal ini seolah mampu mengangkangi regulasi yang mengatur tentang usaha pertambangan serta disinyalir menganggap Kepolisian tiada di Kabupaten Kampar.
Tidak hanya itu, pelaku usaha tanah urug galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar ini juga dinilai luput dari dinas terkait lainnya.
Hal itu dikatakan 2 Akvis Kampar yaitu Anar Nainggolan dan Pajar Saragih, dua orang aktivis yang namanya cukup familiar kepada wartawan, Minggu (19/11/23) saat berbincang bincang di salah satu warung kopi wilayah Tapung Hulu.
” Kita menilai pelaku usaha tambang minerba galian C ilegal ini bebas beroperasi seolah menganggap Kepolisian tidak ada di Kabupaten Kampar. Tidak hanya itu, para oknum pelaku tambang ilegal itu juga luput dari pantauan para dinas terkait seperti ESDM dan KLHK Provinsi Riau, ” ucap Anar.
Anar menambahkan, beroperasinya sejumlah usaha tambang minerba ilegal telah menjadi tranding topik pemberitaan banyak media, namun diduga kuat luput dari Kepolisian setempat dan dinas terkait lainnya.
” Di Kabupaten Kampar Galina C Ilegal jelas jelas telah viral diberitakan oleh banyak media dari tahun ke tahun, namun tidak juga dapat tertib dan makin menjamur. Sangat miris Negara kita ini karena pelaku kejahatan yang merusak lingkungan untuk memperoleh keuntungan dan merugikan Negara terang terangan terbuka di muka umum melakukan kejahatannya namun disinyalir luput dari dinas yang berwenang, ” sebut Anar menyayangkan hal tersebut.
Menutup penyampaiannya, Anar meminta Kapolres Kampar dan instansi Pemerintah berkaitan lainnya dapat menertibkan semua usaha tambang minerba ilegal di wilayah hukumnya.
” Kita sebagai masyarakat Kabupaten Kampar yang pro akan program Pemerintah, pro penegakan hukum yang berkeadilan, meminta Kapolres Kampar segera tertibkan semua usaha galian C ilegal yang terang terangan terbuka secara umum beraktivitas merusak lingkungan, merugikan Negara untuk meraih keuntungan pribadi para oknum pelaku usaha ilegal tersebut. Tidak hanya kepada Kepolisian setempat, kita juga mendesak instansi lainnya , seperti ESDM dan KLHK Provinsi Riau tanggap serta ringan langkah melakukan tupoksinya menindaklanjuti semua tambang minerba ilegal di Kabupaten Kampar, ” tutup nya.
Ucapan senada juga disampaikan Pajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum AMI (Aliansi Media Indonesia) dan Waketum PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara) akan menjamurnya Tambang Galian C yang diduga Ilegal di Kabupaten Kampar.Ia mengharapkan agar pihak APH segera menertibkan Praktek kegiatan pertambangan yang diduga ilegal.sehingga tidak merusak ekosistem Alam
“Saya berharap pihak APH segera menertibkan Praktek kegiatan pertambangan ilegal yang diduga ilegal itu,sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga.
Disamping itu Pajar Saragih juga meminta kepada Dinas SDM dan KLHK untuk dapat segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban galian C yang diduga tak mengantongi izin.Dan ia juga mendesak agar pihak terkait dapat memberikan efek jera terhadap pelaku
Sementara itu,AKBP Ronal Sumaja SIK selaku Kapolres Kampar tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas.menurutnya Ia akan melakukan koordinasi terhadap dinas terkait
“Kita akan tindak lanjuti infonya.”
“Ok, tetap komitmen kami….galian C perlu konfirmasi ke Dinas terkait.”terang Kapolres Kampar.