Berita Permata.com||Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu peristiwa yang dapat terjadi dalam dunia kerja. Jika seorang karyawan terkena PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon.
Perhitungan uang pesangon PHK karyawan tetap 2023 telah diatur melalui PP nomor 35 tahun 2021. Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja karyawan.
Seorang karyawan tetap yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pemerintah, maka menurut UU Cipta Kerja berhak mendapatkan uang pesangon PHK.
Perhitungan uang pesangon PHK karyawan tetap 2023 perlu disimak supaya karyawan tidak bingung berapa jumlah uang yang akan dibayar oleh perusahaan.
Perhitungan uang pesangon PHK ini dihitung berdasarkan masa kerja mulai dari 1 tahun sampai masa kerja 8 tahun atau bahkan lebih.
Selanjutnya, selain memperoleh uang pesangon PHK, karyawan tetap juga berhak atas uang penghargaan dan juga pengganti hak, sesuai Pasal 40 ayat (3).
Adapun rumus perhitungan uang pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja, antara lain : Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji.
Uang pesangon PHK telah ditetapkan oleh MK berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan. Sebelumnya MK sudah menolak uji UU nomor 6 tahun 2023.
Melalui UU Cipta Kerja tersebut, MK menilai bahwa semua ketentuan yang ada di dalamnya akan menjadi kekuatan hukum, termasuk ketentuan uang pesangon PHK karyawan tetap.
Meski begitu uang pesangon PHK karyawan tetap yang dibayar oleh perusahaan ini nominalnya lebih rendah jika dibanding dengan aturan sebelumnya.
Berikut adalah perhitungan uang pesangon PHK karyawan tetap 2023 sesuai UU Cipta Kerja.
- Masa kerja karyawan tetap kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 1 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 2 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 3 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 4 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 5 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 6 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 7 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan uang pesangon PHK 8 bulan upah.
- Masa kerja karyawan tetap 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan uang pesangon PHK 9 bulan upah.
Itulah informasi mengenai perhitungan uang pesangon PHK karyawan tetap 2023 yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan UU Cipta Kerja