Berita Permata.Com||Jakarta, Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan 10 nama dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman berlangsung cepat. Setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan, pertanyaan “apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” langsung dijawab serentak dengan kata “setuju.” Palu pun diketok, tanda keputusan diambil.
Namun yang menarik, dari enam nama yang dicoret, salah satunya adalah Alimin Ribut Sujono — hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana. Pencoretan ini menimbulkan tanda tanya publik: benarkah kualitas dan rekam jejak yang jadi alasan, atau ada faktor lain di balik layar?
*10 Nama yang Lolos*
Kamar Perdata:
1. Ennid Hasanuddin;
2. Heru Pramono.
Kamar Agama:
3. Lailatul Arofah;
4. Muhayah.
Kamar Pidana:
5. Suradi.
Kamar TUN:
6. Hari Sugiharto.
Kamar Militer/Tipikor:
7. Agustinus Purnomo Hadi.
Kamar TUN Khusus Pajak:
8. Budi Nugroho;
9. Diana Malemita Ginting.
Hakim Ad Hoc HAM:
10. Moh Puguh Haryogi.
*6 Nama yang Dicoret*
1. Alimin Ribut Sujono,
2. Annas Mustaqim,
3. Julius Panjaitan,
4. Triyono Martanto,
5. Agus Budianto, dan
6. Bonifasius Nadya Arybowo.
Publik kini menunggu: apakah seleksi ini murni soal profesionalitas dan integritas, atau sekadar kompromi politik di Senayan? Lolosnya 10 calon dan terdepaknya 6 nama—termasuk hakim yang dikenal tegas menjatuhkan vonis mati—menyisakan pertanyaan besar soal arah wajah peradilan di Indonesia.(Ef)