Berita Permata.Com||Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Kota Pekanbaru pada Senin, 15 September 2025, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bapak Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., didampingi penyidik serta penuntut umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Adapun dua tersangka yang diserahkan yaitu:
- ASRIL ARIEF (54), selaku Pengguna Anggaran.
- SEFRIJON (55), selaku PPTK sekaligus pelaksana kegiatan.
Kronologi Singkat Perkara:
Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan dengan total anggaran Rp 4.316.651.000,- (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek dilaksanakan secara swakelola dengan Tersangka AA sebagai Pengguna Anggaran dan Tersangka SJ sebagai PPTK/pelaksana.
Dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya:
– Penggelembungan harga material,
– Penyusunan SPJ tidak sesuai ketentuan,
– Ketidaksesuaian mutu bangunan.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen).
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kota Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2025 hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.