Yayasan MAPELHUT JAYA Apresiasi Aksi Blokir Jalan Oleh Warga Minas

Berita Permata.Com||Siak,     Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT JAYA) memberikan apresiasi terhadap aksi masyarakat Minas yang memblokir jalan raya sebagai bentuk kekecewaan atas lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di ruas jalan Minas–Duri dan Minas–Perawang, Senin (15/09/2025).

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras dari masyarakat yang menuntut keadilan dan keselamatan pengguna jalan.

“Ini adalah bentuk keresahan masyarakat. Kendaraan ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Kami mendukung penuh masyarakat Minas dan mendesak pemerintah serta aparat untuk menindak tegas pelanggaran ini,” tegas Darbi.

 

Aturan dan Sanksi Terkait Kendaraan ODOL:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

Pasal 169-170: Kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan wajib dikenakan penindakan dan dilarang beroperasi sebelum sesuai standar teknis.

Pasal 277: Memperoduksi atau merakit kendaraan yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 307: Pengemudi kendaraan yang melanggar batas muatan dapat dipidana denda maksimal Rp500 ribu.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Mengatur tata cara penetapan dimensi, muatan, dan kelas jalan.
    3. Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2020: Pemerintah menargetkan Indonesia bebas ODOL untuk melindungi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna.
  2. Sanksi Administratif: Penurunan muatan di tempat, pencabutan izin angkutan, hingga pemblokiran nomor kendaraan bagi perusahaan yang melanggar berulang.

MAPELHUT JAYA menyerukan agar pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Perhubungan meningkatkan razia rutin serta penegakan hukum tanpa tebang pilih agar keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur tetap terjaga.