Berita Permata.Com||Kampar, Polsek Siak Hulu Amankan seorang pelaku penganiaya terhadap mantan pacarnya, yang merupakan seorang janda beranak dua. Pelaku ditangkap saat bekerja di Jalan Harapan Raya Pekanbaru, pada Rabu (17/9/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku adalah RI (46) warga Harapan Raya Pekanbaru. Sedangkan korban berinisial ME (34) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Pelaku kita tahan setelah mendapatkan laporan dari korban, bahwa ia dianiaya oleh pelaku dengan cara memukul kepala korban menggunakan helm. Merasa terancam korban membuat laporan ke Polsek Siak Hulu “jelas Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol. Hendra Setiawan.
Awal kejadian ini pada Rabu (17/9/2025) sekira jam 13.00 Wib korban bersama anak – anaknya yang bernama EV dan TH berada di dalam rumahnya Desa Tanah Merah, kemudian pelaku datang ke rumah dan menggedor pintu rumah korban. Namun korban tidak membuka pintu, karena di khawatirkan korban menganiaya lagi. Sebab sebelumnya korban sudah pernah dipukul oleh pelaku.
“Karena semakin lama pelaku menggedor pintu rumah korban semakin kencang karena itu korban membuka pintu rumahnya, namun korban tidak mengizinkan pelaku untuk masuk kerumahnya karena merasa tidak enak dilihat oleh tetangga. Namun pelaku tetap memaksa ke dalam rumah korban,” jelas Kapolsek Siak Hulu.
Setiba nya di dalam rumah korban, pelaku ribut karena korban lebih memilih cowoknya yang sekarang dibanding pelaku. “Lalu pelaku marah dan menampar korban sebanyak 2 kali, lalu anak pertama korban mencoba memeluk korban dari depan untuk melindungi ibu nya,” terang Kapolsek Siak Hulu.
Setelah itu pelaku mengambil helm lalu memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 5 kali, dan punggung sebanyak 1 kali dan pelaku sambil berkata “kau gak boleh punya cowok lain selain aku. Kalau gak ku bunuh kau kalau gak cowok mu yang ku bunuh.
Merasa terancam korban pergi ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut. “Usai terima laporan korban dan barang bukti lengkap, pelaku ditangkap di tempat kerja nya di jalan harapan raya,” ujar Kompol Hendra.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar dan memukul kepala korban menggunakan helm. “Pelaku kini sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu bersama barang bukti, untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kompol Hendra Setiawan.