Gawat,,!! Aktivitas Galian C Milik PT. Karya Cipta Tambang di Desa Karya Indah Tapung, Tidak Miliki Ijin Lengkap, Masyarakat Minta APH Menindaknya.

Berita Permata.Com||Kampar, Para pelaku pengrusakan lingkungan tidak ada jera-jeranya, padahal sudah banyak yang dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan lingkungan oleh pihak Aparat Penegak Hukum khusunya di Provinsi Riau oleh Polda Riau. Hal ini seperti yang terlihat di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, kegiatan aktivitas Galian C dengan terang-terangan melakukan aktivitas galian C diduga tampa memiliki ijin yang lengkap sebagaimana yang telah diatur di Negara kita terkait ijin galian C. Senin (22/9/2023)

Dari pantauan tim investigasi awak media, terlihat alat berat jenis ekskavator sedang mengisi tanah yang dikeruk kedalam mobil bertonase besar (Fuso) dengan tidak mengindahkan dampak dari apa yang dikerjakannya.

Mobil Pengangkut galian C tersebut, terpantau oleh tim investigasi awak media hampir setiap hari nya mengangkut tanah timbunan ( galian C ), yang diduga untuk berbagai proyek pribadi ataupun proyek jalan tol.

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu terkait pengrusakan lingkungan (tambang ilegal)
yang mengatakan, “Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,”.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media mengatakan bahwa,” Ya pak, kegiatan galian C ini sudah lama berlangsung, Kami warga disini sudah resah karena akibat dari aktivitas mereka, debu debu dari mobil pengangkut galian C sangat menggangu kesehatan warga, belum lagi jalan-jalan yang dilalui mobil pengangkut galian C banyak yang rusak, jalan yang sempit juga kerap terjadi kecelakaan pak, ujar warga (narasumber).

Dari pantauan tim investigasi awak media dilokasi ada Plang Ijin, di plang tersebut ada perizinan dari DLHK Provinsi Riau, yang mengeluarkan izin, Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR).

Berdasarkan ketentuan hukum, seluruh izin diatas belum cukup untuk melegalkan seluruh kegiatan operasional dan penjualan hasil galian C.

Tim investigasi awak media tidak melihat ijin sebagai yang telah di Negara kita terkait dengan ijin galian C, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran Online Single Submission (OSS) untuk izin galian C.

Selain itu seharusnya PT. Karya Cipta Tambang (PT. KCT), juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan, antara lain:

1. Dokumen Lingkungan Hidup
Perusahaan wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bila luas lahan cukup besar. Dokumen ini harus disetujui oleh instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Provinsi.

2. Izin Pemanfaatan Lahan
Jika lokasi tambang berada di atas tanah negara atau hutan produksi, maka harus memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Untuk tanah pribadi, perlu dilengkapi dengan bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan.

3. Kewajiban Pajak dan Retribusi
Setiap produksi batuan dari galian wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ketaatan Teknis Pertambangan
Seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang disahkan ESDM, serta pelaporan rutin aktivitas tambang.

Dengan demikian, apabila semua syarat  tidak dipenuhi oleh PT. KCT, maka kegiatan penambangan tersebut tetap belum sah secara hukum. Bahkan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas.

Hal ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT. KCT, berpotensi besar melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat kini berharap, Dinas ESDM Riau, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup segera bergerak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum secara tegas mutlak diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang lebih besar.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak PT. KCT, karna dilokasi tidak ditemukan pihak PT. KCT, hanya saja yang ditemukan di lokasi tukang catat, dan informasi dari warga sekitar bahwa penanggung jawab dari PT. KCT tersebut bernama May Fadli