Telah dilaksanakan agenda persidangan dengan acara pemeriksaan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama M. Mahayar bin Suherman di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam agenda pemeriksaan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan terdakwa terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak terdakwa. Seluruh pihak yang terlibat, baik Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun penasihat hukum terdakwa, menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, guna mendalami fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.










