Diduga Di PHK dan Diusir Paksa, Puluhan Buruh Pekerja di PT Panca Agro Lestari Harus Mengungsi di Disnaker Riau, Meminta Perlindungan Hukum

PEKANBARU, Berita Permata.com ||Diduga di PHK secara sepihak dan diusir paksa dari perusahaan, Puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit Pt. Panca Agro Lestari geruduk Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru, Selasa (6/6/2023).

Informasi dilapangan, ratusan buruh pekerja di Pt. Panca Agro Lestari tiba di Kantor Disnaker Provinsi Riau sejak pukul 09 : 00 Wib. Mereka meminta pada Disnaker Provinsi Riau agar hak-hak mereka segera dibayarkan oleh perusahaan PT. Panca Agro Lestari dan sekaligus meminta perlindungan dan kepastian hukum dari Disnaker Provinsi Riau.

“Kami di PHK dan di usir secara paksa bang oleh perusahaan. Hak hak kami pun sebagai karyawan tidak dibayarkan oleh perusahaan, “ujar salah seorang karyawan PT. Panca Agro Lestari, di halaman Kantor Disnaker Provinsi Riau.

Bukan hanya diusuir, bahkan barang barang mereka ikut diambil paksa oleh perusahaan, dan hal itu telah di laporkan kepenegak Hukum.

“Barang-barang peralatan rumah tangga ikut di ambil oleh perusahan bang, “cetusnya.

Tim Penasehat hukum dari Ratusan korban PHK sepihak yang diduga dilakukan Perusahaan PT. Panca Agro Lestari, Adili Zalukhu, menjelaskan, bahwa persoalan itu berawal ketika perusahaan Pt. Panca Agro Lestari melakukan pemindahan tempat kerja diluar dari Perusahaan PT. Panca Agro Lestari.

“Klien kita ini pekerja buruh di perusahan kelapa sawit yaitu Pt. Panca Agro Lestari. Kemudian pada awal februari, klien kita ini mendapatkan surat tertulis dari perusahaan bahwa persatu Maret klien kita ini dipindahkan di perusahan lain atau diluar dari perusahan PT. Panca Agro LestariLestari, “jelasnya.

Melihat keputusan itu tidak jelas dan management yang berbeda, lanjut Adili Zalukhu, klienya pun dengan tegas menolak untuk bekerja di perusahaan yang ditunjuk oleh perusahan PT. Panca Agro Lestari.

“Hal ini sudah berupaya melakukan penyelasian sebanyak tiga kali namun tidak ada titik temunya, “paparnya.

Pada mediasi kesatu dan kedua, datang surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga secara sepihak di kualifikasi memundurkan diri menurut versi perusahaan.

Seterusnya, pada tagal 5 juni 2023 dilakukan mediasi ke 3. Namun, sebelum dilakukan mediasi ke 3 muncul surat pemberitahuan pengosongan perumahan yang disampaikan oleh Perusahaan kepada buruh pekerja.

Selanjutnya, pada sabtu (3/6/23) terjadi pengusiran dan seluruh barang-barang diambil oleh perusahaan. Dan hal itu sudah di laporkan di polres Inhu atas dugaan perampasan.

Dikatakan Adili Zalukhu bahwa pihaknya telah melakukan kesekian kali mediasi namun pihak perusahaan tidak indahkan sehingga persoalan tersebut tidak ada titik temu penyelesainya.

Merasa tidak kondusif serta tidak ada titik penyeselsaian, maka pihaknya beserta ratusan buruh datangi Disnaker Povinsi Riau, Selasa (6/6/23) untuk meminta perlindungan hukum dan meminta agar hak-hak mereka selaku pekerja buruh di Perusahaan PT. Panca Agro Lestari bayarkan oleh perusahaan.

“Hari ini kita tindak lanjuti dan datangi Disnaker Provinsi Riau dengan memohon, pekerja buruh yang masih status karyawan PT Panca Agro Lestari agar dilindungi oleh Disnaker agar mereka aman dan nyaman selama proses hukum ini. Kemudian, agar diberikan kepastian hukum sehingga buruh ini mendapatkan hak mereka sesuai aturan dan UU yang berlaku, “harapnya.

  • Dilansir dari media Garda45.com, hingga berita ini dipublikasikan puluhan buruh pekerja di perusahaan PT. Panca Agro Lestari yang diduga di PHK sepihak oleh perusahaaan masih mengungsi di Kantor Disnaker Provinsi Riau. Mereka menunggu sampai pihak Disnaker Riau menerima aspirasi mereka dan mendapatkan kepastian hukum.

Reporter : KEND ZAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *