Tapung Hulu (Kampar),Berita Permata.com|| Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Sekolah Menengah Pertama Negeri Dua (SMPN 2) Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga bebankan pungutan sebesar Rp 40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada seluruh peserta didik yang berjumlah sebanyak 472 orang.
Pungutan ini wajib dibayar setiap bulan oleh seluruh peserta didik kepada SMPN 2 dengan dalih uang SPP/uang komite, hal itu dikatakan sejumlah peserta didik SMPN 2 Tapung Hulu kepada Wartawan.
” Uang SPP pak, empat puluh ribu perbulan, kadang orang tua kami yang bayar , kadang kami bayar, ” ungkap peserta didik yang enggan di publikasikan namanya ke media, Sabtu (21/10/23).
Peserta didik juga menyampaikan merasa keberatan, dan berharap SMPN 2 menghentikan kewajiban uang SPP dimaksud.
” Keberatan dengan pungutan itu, kalau dihilangkan kami merasa senang lah pak, ” kata peserta didik.
Diketahui, pungutan SMPN 2 Tapung Hulu telah berjalan tahunan lamanya.
Guna terciptanya informasi yang berimbang, Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung Hulu, Syamsul Herman Mpd ketika dikonfirmasi media memilih bungkam.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak SMPN 2 Tapung Hulu belum mau memberi keterangan terkait pungutan yang dibebankan kepada seluruh peserta didik.