Jakarta ,Berita Permata.com|| Ade Armando selesai mengikuti sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan PDIP dengan nilai ganti rugi Rp 200 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui gugatan tersebut dilayangkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Pemeriksaan awal ini hakim memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan, dan di sini kami baru tahu bahwa yang memberikan kuasa hukum kepada para tim lawyer PDIP ini adalah Pak Yasonna Laoly dengan Pak Hasto,” kata Ade Armando, Rabu (15/11/2023).
“Jadi sebenarnya gugatannya datang dari Pak Hasto dan Pak Yasonna Laoly,” tambahnya.
Ade Armando mengatakan kasus tersebut berlanjut ke mediasi. Hal tersebut dilakukan guna mencari jalan tengah kesepakatan kedua belah pihak.
“Tadi juga dikatakan bahwa langkah berikutnya adalah akan terjadi mediasi. Mediator ditunjuk oleh hakim yang akan mencari jalan sebelum akhirnya disidangkan, itu akan coba dimediasikan, barangkali ada kesepakatan,” tuturnya.
Ade Armando berharap, pada sidang berikutnya, penggugat hadir secara langsung. Dalam hal tersebut yaitu Hasto dan Yasonna.
“Diharapkan minggu depan ini bisa dilanjutkan. Kalau hari ini cuma saya yang hadir, Pak Yasonna dan Hasto tidak hadir, karena minggu depan diharapkan Pak Yasonna atau Pak Hasto itu hadir sebagai penggugat dan saya sebagai tergugat. Itu dilanjutkan hari Rabu minggu depan jam 13.00 WIB,” pungkasnya