Berita Permata.com||Hakim Binsar Gultom yang menangani persidangan kasus kematian Mirna Salihin dengan mendakwakan Jessica Wongso kini resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Pada Selasa, 14 November 2023, tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom sebagai langkah pertama upaya hukum.
Tercatat setidaknya terdapat 3.800 advokat yang tergabung dalam aliansi pembela Jessica Wongso dari berbagai organisasi di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan melalui YouTube Intens Investigasi, tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso melaporkan oknum hakim Binsar Gultom atas perilaku tidak etis dan di luar etika sebagai seorang hakim.
Pada prinsipnya, Binsar Gultom dilaporkan karena telah melakukan suatu keterangan di luar sidang pengadilan terhadap perkara yang ditangani dan yang telah diputuskan.
Terdapat beberapa hal dalam laporan tertulis, di mana hakim telah melanggar pasal 7 dari peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Perlu diketahui, sebelumnya hakim Binsar Gultom juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik oleh kuasa hukum Jessica Wongso sekitar tujuh tahun yang lalu.
Melalui YouTube Kompas TV, hakim dilaporkan oleh kuasa hukum karena berbicara kasar, menghina penasehat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapat secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga merugikan Jessica Wongso.
Menanggapi hal tersebut, hakim Binsar Gultom mengaku semua itu tidak benar.
“Itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” kata hakim Binsar Gultom seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Minggu, 19 November 2023.
Menurutnya, hal tersebut tak perlu dijadikan fokus karena fokus yang paling utama adalah menuntaskan perkara kasus kematian Mirna Salihin seadil-adilnya.
“Kalau penasehat hukum itu kan memang membela terdakwa, kalau jaksa kan menuntut bagaimana terbukti bersalah si terdakwa. Sedangkan hakim itu adalah netral tanpa memihak kepada siapapun,” tambahnya
Dalam tayangan YouTube tersebut, kontroversi kuasa hukum dan hakim ternyata bermula saat tak ada saksi yang melihat Jessica Wongso menaruh sianida ke dalam kopi.
Sontak hakim Binsar Gultom mereaksi bahwa ia pernah menyidangkan perkara tanpa ada saksi yang melihat, tetapi ada korbannya.
Hingga kini belum ada informasi dan respon lebih lanjut terkait tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso yang melaporkan kembali hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial.