Pimpinan KPK Menepis, Apa Maksud Wamenkumham Lapor ‘Koreksi’ ke Yasonna?

Jakarta,Berita Permata.com|| Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku mendapatkan laporan dari Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bahwa ada ‘koreksi’ dari pimpinan KPK terkait perkaranya. Namun KPK menepis laporan Wamenkumham itu.
Seperti diketahui Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di KPK meski sampai detik ini belum ditahan. Kemudian pada Selasa, 21 November 2023, setelah Yasonna mengikuti rapat kerja di Komisi III DPR, mengaku baru mendapat laporan dari Eddy Hiariej.

“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen. Tadi katanya ada, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksilah,” ucap Yasonna kepada wartawan di DPR.

“Jadi, kita silakan saja. Ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silakan saja ya kan. Kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” imbuh Yasonna.

Johanis Tanak yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK. Sebelum pernyataan Yasonna soal ‘koreksi’, wartawan sempat bertanya ke Johanis Tanak mengenai Eddy Hiariej yang belum juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pertanyaan itu muncul karena status tersangka Eddy Hiariej sempat disinggung lewat interupsi dalam rapat kerja antara Kemenkumham dengan Komisi III DPR.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum,” kata Tanak pada Selasa (21/11/2023).

“Tentunya memeriksa dengan baik, teliti, dan cermat, itu saya selalu meminta kepada teman-teman supaya dalam menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” imbuhnya.

Johanis Tanak Bantah soal ‘Koreksi’
Johanis Tanak kemudian ditanya lagi mengenai laporan ‘koreksi’ yang disampaikan Eddy Hiariej ke Yasonna. Johanis Tanak mengaku heran.

“Saya tidak kenal beliau (Wamenkumham Eddy Hiariej) dan tidak ada koreksi apa pun terkait dengan masalah beliau,” kata Johanis Tanak kepada wartawan.

Dia mengatakan Eddy tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Dia menegaskan penanganan kasus itu tetap berjalan.

“Iya statusnya tetap sebagai tersangka dan perkaranya tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sejatinya KPK era saat ini memiliki kebijakan berbeda dari periode sebelumnya. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan KPK akan mengumumkan status tersangka dibarengi dengan penahanan atau penangkapan terhadap tersangka tersebut. Namun Eddy Hiariej diketahui masih belum dipanggil KPK, apalagi ditahan meski status tersangkanya sudah dibuka.

Duduk Perkara
KPK juga sebenarnya belum menggelar konferensi pers perihal ini sehingga perkara detail terkait Eddy Hiariej masih belum terang. Meski begitu bila ditarik ke belakang tepatnya pada Maret 2023 diketahui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terang-terangan ke KPK melaporkan tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Eddy Hiariej. Kala itu Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Dalam laporannya itu Sugeng mengatakan uang gratifikasi tersebut diduga diterima melalui orang terdekat Eddy. Pemberian itu diduga terkait jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” katanya.

Sejumlah bukti terkait laporannya juga telah diserahkan kepada KPK. Sugeng mengatakan uang gratifiikasi yang diduga mengalir kepada Eddy diterima di periode April dan Oktober 2022.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujarnya.

Enam hari usai adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi Gedung KPK pada Senin (20/3) untuk menjalani klarifikasi. Saat itu Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy Hiariej Sebut Laporan di KPK Fitnah
Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.

“Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” jelas Eddy.

Sementara itu, Eddy menegaskan Yosie Andika Mulyadi bukan merupakan asisten pribadinya. Yosie merupakan seorang pengacara profesional.

“Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah,” jelas Eddy.

Selama dua bulan KPK melakukan penelahaan terhadap laporan yang diadukan IPW. Kasus tersebut kemudian naik ke tingkat penyelidikan pada Mei 2023. KPK saat itu menyatakan setiap laporan pasti diverifikasi.

Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggungkan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.

“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Asep mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk penetapan tersangka di kasus tersebut masih dalam proses. Dia memastikan tidak ada kendala dalam penanganan perkara.

KPK juga memberikan sinyal sosok tersangka di kasus tersebut akan lebih dari satu orang. Ada pemberi, penerima, hingga perantara.

“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” ujar Asep.

Asep juga ditanya soal kabar Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Asep mengatakan pengumuman tersangka segera diumumkan KPK ketika penyidikan rampung.

“Nanti diumumkannya. Nanti diumumkan itu pas di sini (di ruang konferensi pers). Santai, tenang,” ucap Asep.

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan jelas menyebutkan ada 4 tersangka termasuk Eddy Hiariej yang dijerat. Mereka pun sudah dicegah ke luar negeri.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Alex, Kamis (9/11).

Alex mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya sudah ditandatangani sejak 2 pekan sebelumnya.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu,” kata Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *