JAKARTA,Berita Permata.com|| Penetapan tersangka Firli Bahuri mendesaknya untuk segera mundur dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
Mantan Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, peningkatan status hukum sebagai tersangka tersebut, membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor tersebut.
“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” kata Yudi melalui keterangannya, pada Kamis (23/11/2023) dini hari.
Menurut Yudi, Firli Bahuri masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan.
“Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” ujar Yudi.
Yudi melanjutkan, penetapan tersangka Firli Bahuri sebetulnya menjadi harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia agar semakin tajam. Pun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu, memberikan dampak yang positif bagi masa depan, serta reputasi KPK yang selama ini runtuh marwahnya akibat integritas yang rendah pemimpinnya.
Itu sebabnya, Yudi, sebagai mantan pegawai di KPK berterimakasih kepada Polri yang profesional dalam menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi akan ada harapan yang cerah. Terimakasih kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalitasnya dalam membersihkan KPK dari unsur-unsur korupsi,” kata Yudi.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.
Sementara Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut, ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023. Yasin Limpo, pun sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan.