Jakarta,Berita Permata.com|| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melindungi konsumen.
Pelindungan bagi konsumen di antaranya menindak perbankan atau agen asuransi yang nakal terhadap nasabahnya. Selain itu diatur juga terkait dept collector yang menggunakan kekerasan dalam menagih. Hal-hal tersebut diatur dan sanksinya bisa dipenjara.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menerangkan kasus yang biasa terjadi adalah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memberikan produk kepada nasabah atau konsumen berbeda dari iklan atau promosi yang dipasarkan. Jika hal itu terjadi, tentunya merupakan tindak pidana.
“Kalau dia memberikan produk, ada di pasal 236 ayat 3, kalau dia memberikan produk tidak sesuai dengan keterangan atau iklan promosi penjualan produk dia menjadi pidana. Setiap pelaku usaha harus melakukan kegiatan informasi produk sesuai fakta, apa produk tersebut, kalau tidak, itu ada indikasi pelanggaran pada perlindungan konsumen,” kata dia dalam seminar mengenai Pengaturan UU P2SK secara virtual, Kamis (23/11/2023).
Aturan ini tertuang dalam rincian pasal 236 UU P2SK mulai dari ayat 3, misalnya pada huruf c di mana PUJK harus memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
Kemudian juga diatur dalam Pasal 236 ayat 4 PUJK akan disanksi penjara dan denda jika memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan.
“Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai perjanjian. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap konsumen,” tulis huruf pasal 236 ayat 4 huruf b dan d.
PUJK juga dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin, lalu dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Jika hal-hal yang dilarang itu terbukti dilakukan oleh perbankan atau asuransi maka mereka bisa ditindak pidana dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun. Selain itu ada ancaman denda dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
“Pelaku usaha sektor keuangan melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian bisa dilakukan pidana, pasal 306 sanksi pidana penjara bisa paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, denda Rp 25 miliar -Rp 250 miliar,” tegasnya.
Sanksi Berlaku untuk Dept Collector
Tongam juga mewanti-wanti debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.
“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain yang tidak sesuai dengan kode etik, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam.