Jakarta,Berita Permata.com||Pemulung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba tramadol dan eksimer, Apip, ditangkap di Pasar Ciampea, Bogor, pada 17 November 2023 lalu. Lalu dibawa ke Polres Cibinong, Apip dirujuk ke Yayasan Ultra, panti rehabilitasi swasta untuk rawat jalan. Hal tersebut disampaikan Anak tiri Apip, Merry Mustikasari, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jum’at (02/12/2023).
Merry Mustikasari mengatakan, dia merasa dicurangi oleh Yayasan Ultra. Menurutnya, pihak PT Ultra menawarkan dua opsi untuk rawat jalan Apip, yaitu 6 bulan dengan biaya 10 juta per bulan atau 3 bulan dengan biaya 30 juta. Merry mengaku tidak mampu membayar biaya tersebut dan memilih untuk merujuk Apip ke rehabilitasi pemerintah BNN.
Sementara itu, Robby Octora, S.H., M.kn., Kuasa hukum Merry Mustikasari menjelaskan, pihaknya mendapatkan kuasa pada tanggal 18 November, kemudian pada Minggu (19/11/2023), pihaknya mendampingi klien, Merry Mustikasari untuk mencari informasi terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap bapak tirinya kemudian setelah pihaknya lakukan mediasi dan pertemuan dengan pimpinan dari PT Ultra dicapai kesepakatan, bapak tiri dari klien kita kemudian dilakukan rawat jalan melalui prosedur yang ada.
Menurut Robby, pada 27 November 2023, pihaknya dilaporkan oleh Pemilik Yayasan Ultra atas dugaan tindak pidana masuk ke pekarangan tanpa izin, kekerasan terhadap barang atau orang, dan perbuatan tidak menyenangkan. Yang dilaporkan itu ada 4 orang diantaranya, Meri Mustikasari, Kuasa Hukum dan dua orang dari Yayasan Sosial.
“Hari ini, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi, menegaskan legal standing sebagai Kuasa Hukum Merry,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan legal standing mereka. Robby merinci bahwa mereka memiliki hak imunitas sesuai Pasal 16 Undang-Undang No. 18 tahun 2003. Langkah selanjutnya menunggu keputusan penyidik.