Korban PHK Pabrik Tembus 7.200 Orang, Segini Pesangon yang Harus Diterima Karyawan dari Perusahaan!

LENGKONG, Berita Permata.com||Meskipun Sri Mulyani telah mengumumkan kondisi APBN Indonesia tahun 2023 yang meningkat, namun berbanding terbalik dengan jumlah pengangguran yang kian bertambah hingga akhir tahun 2023.

Gelombang PHK kian bertambah, khususnya dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga industri dalam bidang padat karya lainnya.

Tak tanggung-tanggung, korban PHK kini tembus 7.200 orang. Hal tersebut tentu menambah jumlah pengangguran di Indonesia.

Hal tersebut merupakan akumulasi sejak awal Januari hingga Desember 2023.

PHK yang terpaksa harus dilakukan Perusahaan tersebut salah satunya diakibatkan oleh tak sanggupnya perusahaan menghadapi persaingan akibat produk impor yang berimbas pada pengurangan penjualan.

Hingga saat ini, dilaporkan bahwa pabrik-pabrik khususnya tekstil mulai berjatuhan.

Para karyawan tentu harus waspada mengingat ancaman PHK masih ada.

Lalu, berapa nominal pesangon yang harus diberikan Perusahaan menurut UU Cipta Kerja?

Masih banyak yang belum mengetahui cara perhitungan pesangon sesuai undang-undang yang harus disadari karyawan dan Perusahaan.

Hal-hal mengenai pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja dimana disana disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika adanya PHK.

Pesangon yang diterima karyawan jika sudah bekerja selama 9 tahun atau lebih, maka ia berhak mendapatkan nominal sebanyak 9 bulan upah.

Namun jika dibawah 9 tahun, karyawan berhak mendapat upah sekian bulan sesuai tahun tersebut.

Contohnya, jika kurang dari 1 tahun, maka karyawan mendapat pesangon sebesar 1 bulan upah.

Jika 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, karyawan mendapat pesangon sebesar 2 bulan upah.

Jika bekerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, karyawan mendapat pesangon sebesar 3 bulan upah, dst.

Selain pesangon, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan yang nominalnya berbeda-beda tergantung berapa lama buruh bekerja, namun hal ini tidak harus diberikan keduanya.

Perusahaan dapat memilih jika memang tidak mampu.

Berikut ini rincian uang penghargaan yang berhak diterima karyawan.

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun harus dapat 2 bulan upah;
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun harus dapa 3 bulan upah;
  3. Masa keria 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun harus dapat 4 bulan upah;
  4. masa keria 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun harus dapat 5 bulan upah;
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun harus dapat 6 bulan upah;
  6. masa keria 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun harus dapat 7 bulan upah;
  7. masa keria 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun harus dapat 8 bulan upah
  8. masa keria 24 tahun atau lebih harus dapat 10 bulan upah.

Demikian informasi mengenai uang pesangon karyawan yang terdampak PHK menurut UU Cipta Kerja, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *