Berita Permata.Com||Jakarta, Total utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah tembus Rp 9.138 triliun per akhir Juni 2025, atau setara 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini mendekati ambang kewaspadaan 40 persen dan memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya beban bunga serta risiko fiskal di masa depan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa posisi utang tersebut masih dalam level aman, jauh di bawah batas maksimal 60 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, komposisi utang pemerintah terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 7.980,87 triliun dan pinjaman senilai Rp 1.157,18 triliun.
Posisi ini memang sedikit menurun dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp 9.177,48 triliun, namun secara tahunan tetap menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, angka utang pemerintah sebesar Rp 9.138 triliun masih berada dalam batas aman secara internasional.
“Kalau mau menilai utang itu bahaya besar atau tidak, jangan hanya lihat nominalnya. Bandingkan dengan ukuran ekonomi kita. Sekarang masih di bawah 39 persen dari PDB, jadi dari ukuran internasional masih aman,” ujar Purbaya dalam Media Gathering di Bogor, Sabtu (11/10/2025).
Purbaya menambahkan, pemerintah terus berupaya mengelola utang secara bijak dengan mengurangi penerbitan baru dan memaksimalkan efektivitas belanja negara.
“Utang itu jangan dijadikan bahan menciptakan sentimen negatif terhadap ekonomi kita. Dari sisi nasional dan internasional, posisi Indonesia masih cukup pruden,” tegasnya.
Ia juga menyebut, pemerintah akan memperketat efisiensi belanja ke depan.
“Belanja yang tidak perlu akan kami potong supaya keuangan negara lebih sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa total utang pemerintah hingga akhir Juni 2025 sebesar Rp 9.138 triliun setara 39,86 persen terhadap PDB.
“Dari jumlah tersebut, pinjaman luar negeri mencapai Rp 1.108,17 triliun, sedangkan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 49,01 triliun,” katanya.
Suminto menegaskan, pemerintah melakukan pengelolaan utang secara hati-hati, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal nasional.
“Kita betul-betul melakukan utang secara prudent, dengan mempertimbangkan batas kemampuan dan kebutuhan pembiayaan pembangunan,” ujarnya menutup.













