Sidang di PN Medan, PT Hutahaean yang Pailit Akhirnya Bersedia Bayar Utang Rp2 Miliar

Medan,Berita Permata.com|| PT Hutahaean yang beroperasi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara yang bergerak di bidang kebun kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, dan tepung tapioka, yang sudah ketuk palu hakim dinyatakan pailit pada sidang PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan 10 Juli 2023 lalu, akhirnya melunak Selasa (14/11/2023) bersedia membayar utang yang semakin membengkak menjadi sekitar Rp2 miliar.

Awalnya 5 bulan lalu utang hanya sekitar Rp746.835.174,70. Namun karena mengulur-ulur waktu pelunasan, makin banyak yang memasukkan tagihan utang maka membengkak menjadi sekitar Rp2 miliar.

Dalam sidang lanjutan verifikasi utang PT Hutahaean di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/11/2023) sidang dipimpin Hakim Dahlia SH.

Selain hadir para kurator, hadir juga kuasa debitor PT Hutahaean, dan para kuasa kreditor yang mewakili 11 mantan karyawan yang menuntut utang PT Hutahaean sebesar Rp746.835.174,70. Hadir juga staf Bappeda Rohul yang menuntut pajak PPJ Non PLN PT Hutahaean sebesar Rp800 juta

Sementara utang PT Hutahaean sebesar Rp102.000.000 yang diajukan kuasa hukum Wilson Situmorang SH karena sudah tutup masa verifikasi utang, disarankan Hakim Dahlia SH kepada kuasa debitur PT Hutahaean agar menyelesaikan utang tersebut. Utang PT Hutahaean total lebih kurang Rp2 miliar menurut kuasa debitur PT Hutahaean akan dilunasi dalam sepekan ini.

Seperti diberitakan media ini dahulunya Hakim Pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan DR Ulina Marbun SH MH akhirnya ketuk palu memutuskan Pailit PT Hutahaean yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru, Riau, dalam sidang yang berlangsung di PN Medan, Senin 10 Juli 2023 lalu.

Hakim mengabulkan Pemohon PKPU Parsaoran Manullang, Mantar Sianipar, terhadap Termohon PT Hutahaean.

Mengadili :
1. Menyatakan PKPU tetap terhadap termohon/debitor PT Hutahaean berakhir.
2. Menyatakan PT Hutahaean beralamat di Jalan Cempaka 61 Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Pailit dengan segala akibat hukumnya.
3. Menunjuk Sdr Dahlia Panjaitan SH Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Medan sebagai Hakim Pengawas.
4. Mengangkat dan menunjuk :

-Benyamin Purba SE SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-287.AH.04.05/2022, tertanggal 21 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Benyamin Purba Capitol Park Residence Tower Emeral Unit 0609 Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat.

-Eriksoni Purba SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dam HAM sebagaìmana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-274.AH.04.05-2022, tanggal 21 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Eriksoni Purba dan Partners Jalan Besar Tanjung Selamat Deli Serdang Sumut.

-Josua Nainggolan SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kantor Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  No.AHU-385.AH.04.05-2020 tanggal 26 September 2022 yang berkantor di Bukit Golf Mediterania Ruko Emerald Park Jalan Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara.

-Can Hendri Manurung SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-176.AH.04.03-2020 tanggal 12 Februari 2020 yang berkantor di Jalan Bima Loka Pondok Gede, Bekasi, sebagai Tim Kurator dalam proses Pailit PT Hutahaean.

1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian dengan penetapan tersendiri.
2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/Debitor yang seluruhnya ditaksir sejumlah Rp2.527.000 (Dua juta lima ratus ribu dua puluh tujuh ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *