Oknum Pegawai Sekretariat DPRD KAMPAR Bebas Korupsi waktu Pergi Ke Saloon Saat Jam Kerja

Berita Permata.Com||Kampar Riau, Tiga orang pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga kuat bebas meninggalkan kantor dan atau korupsi waktu saat jam kerja, melakukan aktivitas yang tidak berhubungan dengan kedinasan.

Tiga orang oknum pegawai sekretariat ini yakni Ema , Yulia dan Rita.

Ema , Yulia dan Rita diketahui sering meninggalkan kantor pagi hari, setelah melakukan pengisian absen kehadiran, selanjutnya pergi meninggalkan kantor melakukan aktivitas pribadi namun jam kerja kedinasan tetap berjalan.

Salah satu fakta korupsi waktu sebagaimana dihimpun dari keterangan Rita, salah seorang oknum pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kampar, saat dihubungi via aplikasi vidio call WhatsApp dirinya mengaku sedang berada di saloon bersama dua orang temannya (oknum pegawai sekretariat DPRD KAMPAR) yakni Ema dan Yuli, sembari mengarahkan camera di sekeliling ruangan salon, Kamis pagi (18/9/2025), sekira pukul 11 Wib.

Selanjutnya sejak pukul 11 sampai pukul 15 sore wib, (jam 3 sore) usai dari salon, tiga oknum pegawai ini masih di luar kantor dengan dalih beli makan.

Dugaan pelanggaran ini juga telah terjadi berulang sebelumnya, namun belum ada tindakan tegas oleh kedinasan hingga keluar masuk kantor saat jam dinas disinyalir dapat dilakukan dengan semena mena.

Korupsi waktu aktivitas pribadi yang dilakukan tiga oknum pegawai sekretariat DPRD KAMPAR ini saat meninggalkan kantor antara lain ke saloon, jalan jalan/ngumpul ngumpul dengan orang orang yang belum diketahui identitasnya di warung makan dan cafe Resto.

Disinyalir menutupi perbuatan korupsi waktu jam dinas, ketiga oknum tersebut saat mendekati jam kepulangan (sore), kembali ke kantor untuk seolah terlihat aktif melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti hal itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dewan, Ramlah.

Setwan DPRD Kabupaten Kampar, melalui Kabag Umum, Jupri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan oknum pegawai yang bolos dan atau korupsi waktu saat jam kerja yang melanggar aturan.

” Tidak boleh, tidak diperbolehkan, kalau jam kantor tidak diperbolehkan karena sudah ada aturannya, ” tegas Kabag umum .

Jupri juga menyampaikan bahwa ada sanksi terhadap oknum pegawai yang melanggar aturan, atau korupsi waktu meninggalkan kantor saat jam kerja melakukan aktivitas pribadi.

” Ada, kalau umpama mereka itu sekian menit , sekian jam bahkan berjam jam itu nanti kita panggil , kita tegur lisan , tertulis , ada tuh tahapan tahapannya, ” kata Jupri.

Menutup penyampaiannya , Jupri mengucapkan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan terhadap jajaran pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kampar.

” Kalau untuk staf saya atau pegawai kami , saya berterima kasih juga karena ada kontroling guna pengawasan, ” tutup nya.

Ketika ditanya tindakan yang akan dilakukan, Jupri mengaku akan memanggil tiga orang oknum bawahnya tersebut.

Berjalankah tindakan tegas dan atau sanksi terhadap oknum pegawai yang diduga kuat melakukan pelanggaran-pelanggaran korupsi waktu tersebut ??