Akademisi: Lemahnya Deteksi Bea Cukai Buka Celah Peredaran Rokok Manchester Ilegal di Batam

Berita Permata.Com||Batam, Peredaran rokok ilegal bermerek Manchester tanpa pita cukai kian meresahkan di Kota Batam. Pantauan awak media ini bersama Tim dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepri di kawasan Nagoya, Selasa (16/9/25), menemukan rokok Manchester tanpa cukai dijual bebas di sejumlah kios.

Marak Diberitakan Media

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan di media dan investigasi lapangan mengarah pada inisial AY, yang diduga kuat sebagai pengendali bisnis gelap ini.

Sumber yang dikutip dari majalahjakarta.com dan targetberita.co.id beserta beberapa media lainnya yang memberitakan terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut mengungkapkan, AY adalah panggilan untuk sosok bernama Ayong.

“AY itu Ayong. Selain miras oplosan, dia juga lah bos besar di balik rokok Manchester ilegal ini,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dikutip dari majalahjakarta.com, Selasa (16/9/25).

Tanggapan Warga

Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bea cukai dan pajak dari bisnis ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tampubolon, warga Batu Aji yang diwawancarai JejakSiber.com, menilai jaringan tersebut telah tertata rapi.

“Mereka ini sudah terstruktur. Kalau tidak, tidak mungkin bisa beroperasi begitu leluasa,” tegas Tampubolon.

Sorotan Pengawasan Bea Cukai

Maraknya peredaran rokok Manchester ilegal menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam. Apalagi sebelumnya, pada 19 Mei 2025, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dengan potensi kerugian negara Rp2,675 miliar—penindakan yang juga berawal dari laporan masyarakat, bukan temuan murni aparat.

Pandangan Hukum Pidana

Seorang Akademisi Pakar Hukum Pidana, dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu Universitas ternama di Kota Batam, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., yang juga merupakan praktisi hukum ternama menegaskan bahwa praktik ini jelas tindak pidana.

“Pasal 54 Undang-Undang Cukai mengatur setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Alwan saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, lemahnya deteksi internal aparat patut dievaluasi. “Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” tambahnya.

Alwan juga merekomendasikan penguatan intelijen Bea Cukai, pelibatan masyarakat dengan perlindungan pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemantauan logistik.

Kritik Akademisi: “Negara Kalah Strategi”

Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Jhon Making, menilai fenomena ini bukan persoalan baru.

“Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

Menurut Jhon, Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. “Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” desaknya.

Dampak: Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan. Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau. Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan negara dan daerah.

Belum Ada Jawaban Bea Cukai

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Bea Cukai Batam. Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok ilegal merek Manchester ini menambah kuat dugaan publik adanya “beking” internal.

Seruan Tindakan Tegas

Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat: jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar. Pemerintah pusat dan Kapolda Kepri diminta turun tangan langsung, memeriksa seluruh jalur distribusi dan oknum aparat yang diduga bermain.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon Making menutup pernyataannya.

Pemberitaan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan transparansi aparat. Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Penelusuran terhadap jaringan peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ayong, terus berlanjut.