Setelah Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Bambang Widjojanto: Pemberhentian Sementara Harus Disegerakan

Jakarta,Berita Permata.com|| Pimpinan KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto mengatakan penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya. “Firli Bahuri tak dapat lagi memainkan drama yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibiltas Lembaga KPK,” katanya kepada Tempo.co.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita Barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Bambang Widjojanto atau BW kemudian menyoroti apa langkah selanjutnya? “Tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka itu harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya. Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” katanya.

Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda itu pun mengungkapkan, “Ada kejahatan lain yang juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan. Misalnya, apakah rumah di Jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN,” kata dia.

Bambang juga memberi penegasan lainnya paska Firli Bahuri sebagai tersangka berkaitan dengan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Presiden harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa “dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”,” katanya.

Menurutnya, tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK.

Bambang Widjojanto mengatakan, kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *