Pengeroyokan Wartawan Oleh Oknum Deb Collector: Polres Labuhanbatu Resmi Menetapkan 2 Tersangka Dan 7 Diburu

Berita Permata.Com||Labuhanbatu,   Polres Labuhanbatu resmi menahan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menyebutkan bahwa 7 (tujuh) pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“” Mudah-mudahan secepatnya akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan kepada semua yang terkait. Secara komprehensif akan kita panggil, baik bagian pembiayaan maupun petugas penagih, dan akan kita cek legalitasnya,” ujar AKP Rivanda kepada wartawan, Senin (22/09/2025) .

Ia menegaskan, kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum debt collector (DC) tersebut menjadi peringatan serius agar praktik premanisme berkedok jasa penagihan utang tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

“” Kedepan, tidak ada lagi kasus premanisme seperti ini berkedok DC di Kabupaten Labuhanbatu. Kalau masyarakat ada yang dirugikan, sekecil apa pun, terkait ulah premanisme berkedok DC, lapor. Pasti akan kita tindak,” katanya tegas.

Polres Labuhanbatu masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dalam kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, korban pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau disebut Deb Collector antara lain, Andi Putra Zandroto selalu media Satgasus Mitramabesnews.id dan rekannya Ahmad Idris Rambe media Radarkriminaltv.com yang terjadi didepan kantor Astra Credit Companies Jalan SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (19/09/2025) pukul 16.30 wib dan viral media sosial aksi pengeroyokan dengan tindakan kekerasan.